LEMBAGA PEMERIKSA HALAL AMAS

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk

Selamat Datang

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk

Di LPH AMAS

LPH merupakan salah satu komponen yang mendukung dalam proses sertifikasi halal. LPH memiliki fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.

LPH AMAS salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan Nomor Akreditasi () untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI.

Berita dan Informasi

Mengapa Harus Memilih LPH AMAS?

LPH AMAS berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang memberikan pelayanan pemeriksaan halal berdasarkan pada prinsip independen, memegang kerahasiaan, profesional, tanggap terhadap keluhan dan menjalankan mandat sesuai undang-undang yang berlaku.

LPH AMAS dengan seluruh timnya memegang teguh amanah yang diberikan dan mampu melayani dengan baik, serta bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang diamanahkan. LPH AMAS melayani dengan Prinsip yang diterapkan, akan memberikan pelayanan pemeriksaan dan audit halal yang creadible dan responsible.

Team Professional
Pelayanan Pelanggan yang Efisien
Creative & innovation
Pengalaman Industri
100% Result Guaranted

Kami memiliki staff auditor yang yang professional dan handal, yang dapat memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan.

Kami memberikan 100% garansi kepada pemilik usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal dengan memilih LPH AMAS sebagai Lembaga Pemeriksa Kehalalan Produk.

Merespons pertanyaan, keluhan, atau permintaan pelanggan dengan cepat. Ini bisa melalui telepon, email, atau media sosial.

Memberikan layanan pemeriksaan halal dan pendampingan proses produk halal yang sudah dalam standar.

Berpengalaman dalam proses pemeriksaan dan auditor kehalalan produk dalam skala besar maupun skala kecil

Alur Layanan Sertifikasi Halal

  1. Pemilik Usaha

Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan jenis layanan dan produk yang akan didaftarkan, kemudian memilih LPH AMAS sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk / layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika persyaratan sesuai akan dikirim ke LPH AMAS.

  1. LPH AMAS

LPH AMAS akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk / layanan yang diajukan oleh pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari biaya pemeriksaan, biaya pengujian, biaya akomodasi.

  1. Pemilik Usaha

Pelaku Usaha akan melakukan pembayaran atas invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH dan oleh LPH.

  1. BPJPH

  1. LPH AMAS

BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sudah sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH AMAS.

LPH AMAS melakukan pemeriksaan dan / atau menguji kehalalan produk yang diusulkan oleh pemilik usaha, dan membuat laporan hasil pemeriksaan. Kemudian mengirimkan laporan ke komisi fatwa MUI melalui aplikasi sihalal untuk dilakukan Sidang Fatwa Penetapan Kehalalan Produk.

  1. MUI

MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan produk, dan akan mengeluarkan surat ketetapan halal atas produk / jasa yang diusulkan oleh pelaku usaha.

  1. BPJPH

BPJPH menerbitkan sertifikasi halal dan pelaku usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).

  1. BPJPH

Anda Bukan Hanya Mendapatkan Layanan, Tetapi Solusi Terbaik. Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis dan Temukan Bagaimana Kami Dapat Melayani Anda dengan Lebih Baik