Layanan

Sertifikasi Halal

Pemeriksaan dan Audit kehalalan produk

Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Sistem Manajemen Halal

Sesuai dengan SNI 99001:2016

Di dalam SNI 99001:2016 tentang Sistem Manajemen Halal yang berlaku umum untuk semua kategori organisasi antara lain : Industri Pengolahan (Pangan, Obat, Kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), Proses Produksi, Katering, Restoran, Industri Jasa (Distributor, Warehouse, Transporter, Perhotelan, dan Retail), dan Barang Gunaan

Anda Bukan Hanya Mendapatkan Layanan, Tetapi Solusi Terbaik. Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis dan Temukan Bagaimana Kami Dapat Melayani Anda dengan Lebih Baik