Layanan
Sertifikasi Halal
Pemeriksaan dan Audit kehalalan produk
Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Sistem Manajemen Halal
Sesuai dengan SNI 99001:2016